Chairul menjelaskan penghentian sementara penggunaan TKA ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional.
Sikap kita adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Putusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang mulai berlaku tahun 2022 itu bersifat tetap dan harus dilaksanakan untuk semua daerah.
JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia.
Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP.
Pemerintah Segera Bahas RUU PPRT Dengan DPR RI
Kemnaker Kooperatif Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia